Home » , , , , , » Tugas dan Kewenangan Camat

Tugas dan Kewenangan Camat

Written By Batak Life on Sabtu, 12 Juni 2010 | 21.41

Sesuai Pasal 15 PP No. 19 Tahun 2008, Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
  • mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  • membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
  • melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksana kan pemerintahan desa atau kelurahan.
Selain tugas sebagaimana diatas Camat melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah, yang meliputi aspek:
  • perizinan;
  • rekomendasi;
  • koordinasi;
  • pembinaan;
  • pengawasan;
  • fasilitasi;
  • penetapan;
  • penyelenggaraan; dan
  • kewenangan lain yang dilimpahkan.
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

22 Juli 2012 pukul 08.57

Maih hidupkah blog ini ?

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SIEMPAT RUBE - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger